HUKUMAN MATI TELAH
DITETAPKAN
Jakarta, 7 April 2029
Prosesi eksekusi mati pelaku
pembakaran hutan Kalimantan akan dilakukan bulan depan, tepatnya minggu 13 Mei
2029. Pembakaran hutan Kalimantan terjadi pada 8 Mei 2020, menewaskan 968
Orangutan, 307 Beruang Madu, 410 Owa Kalimantan, 230 Lutung Merah, 520 Enggang
Gading, 440 Enggang Hitam, 183 Punai Imbuk, dan 167 Uncal Merah.
Hal tersebut
membuat Aliansi Hewan Bersatu (AHB) merasa bahagia Karena tuntutan mereka di
Pengadilan Tinggi Galaxy Bima Sakti tercapai. AHB selama ini berjuang tanpa
henti, tuntutan-tuntutan mereka selalu ditolak oleh pengadilan tingkat nasional maupun internasional karena kejadian tersebut tidak
mengakibatkan jatuhnya korban bangsa manusia.
“Huu ha hwa
hu kwha huh u hu hwa hu haa ha hwah, hu ha haa ha hwa hwa hah ha a huuu. Huu kwah
huw haa ha wah ha hu huu hu haa hu ha ha ha aa huu hwa hu haa huu u u haa.”
Ujar Monge, Bangsa Orangutan sekaligus ketua AHB.
Sesuai ketetapan
Pengadilan Tinggi Galaxy Bima Sakti, kedua pelaku yaitu Kecoa dan Tikus akan
dieksekusi dengan cara Kursi Penghakiman. Dua algojo sudah disiapkan untuk
proses eksekusi, yaitu Facebook dan Twitter.
No comments:
Post a Comment