Sunday, May 8, 2016

Berita Hari Ini



HUKUMAN MATI TELAH DITETAPKAN
Jakarta, 7 April 2029
Prosesi eksekusi mati pelaku pembakaran hutan Kalimantan akan dilakukan bulan depan, tepatnya minggu 13 Mei 2029. Pembakaran hutan Kalimantan terjadi pada 8 Mei 2020, menewaskan 968 Orangutan, 307 Beruang Madu, 410 Owa Kalimantan, 230 Lutung Merah, 520 Enggang Gading, 440 Enggang Hitam, 183 Punai Imbuk, dan 167 Uncal Merah.
            Hal tersebut membuat Aliansi Hewan Bersatu (AHB) merasa bahagia Karena tuntutan mereka di Pengadilan Tinggi Galaxy Bima Sakti tercapai. AHB selama ini berjuang tanpa henti, tuntutan-tuntutan mereka selalu ditolak oleh pengadilan tingkat nasional maupun internasional karena kejadian tersebut tidak mengakibatkan jatuhnya korban bangsa manusia.
            “Huu ha hwa hu kwha huh u hu hwa hu haa ha hwah, hu ha haa ha hwa hwa hah ha a huuu. Huu kwah huw haa ha wah ha hu huu hu haa hu ha ha ha aa huu hwa hu haa huu u u haa.” Ujar Monge, Bangsa Orangutan sekaligus ketua AHB.
            Sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi Galaxy Bima Sakti, kedua pelaku yaitu Kecoa dan Tikus akan dieksekusi dengan cara Kursi Penghakiman. Dua algojo sudah disiapkan untuk proses eksekusi, yaitu Facebook dan Twitter.

No comments:

Post a Comment

Adsense Indonesia